Mengerjakan Shalat dalam Keadaan Mengantuk

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْكِلَابِيُّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ يَنْعَسُ لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ

Harun bin Ishaq Al Madani menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman Al Kilabi memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

'Apabila seseorang dari kalian mengantuk dan dia sedang mengerjakan shalat, maka ia hendaknya tidur sehingga hilang kantuknya. Sesungguhnya jika seseorang dari kamu melakukan shalat dalam keadaan mengantuk,

maka mungkin dia memohon ampunan tetapi ternyata malah memaki dirinya sendiri'. " Shahih: Ibnu Majah (1370) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Anas dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih."