Seorang Imam Dilarang Mengkhususkan Doa untuk Dirinya (Makruh)
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِي حَيٍّ الْمُؤَذِّنِ الْحِمْصِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَنْظُرَ فِي جَوْفِ بَيْتِ امْرِئٍ حَتَّى يَسْتَأْذِنَ فَإِنْ نَظَرَ فَقَدْ دَخَلَ وَلَا يَؤُمَّ قَوْمًا فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ وَلَا يَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ وَهُوَ حَقِنٌ
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy memberitahukan kepada kami, dia berkata, "Habib bin Shalih menceritakan kepadaku dari Yazid bin Syuraih, dari Abu Hayy Muadzin Al Himshi, dari Tsauban, dari Rasulullah SAW, beliau SAW bersabda,
'Seseorang tidak diperbolehkan melihat kedalam rumah orang lain hingga ia minta izin, kalau ia melihat maka ia telah masuk. Seseorang tidak boleh menjadi imam terhadap suatu kaum lalu mengkhususkan doa untuk dirinya tanpa mendoakan mereka, kalau dia melakukannya maka dia telah mengkhianati mereka.
Seseorang juga tidak boleh melakukan shalat dalam keadaan menahan buang air kecil'. " Dha'if. Kecuali kalimat "Dan janganlah berdiri untuk shalat dan dia menahan buang air kecil" Jadi kalimat ini shahih: Dha'if Abu Daud (11-12)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah dan Abu Umamah." Abu Isa berkata, "Hadits Tsauban adalah hadits hasan." Hadits ini diriwayatkan dari Mauwiyah bin Shalih, dari As-Safr bin Nusair, dari Yazid bin Syuraih, dari Abu Umamah, dari Rasulullah SAW.
Hadits ini juga diriwayatkan dari Yazid bin Syuraih, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, dan seolah-olah hadits Yazid bin Syuraih dari Abu Hayy Al Muadzin, dari Tsauban, dalam hal ini sanadnya lebih baik dan lebih masyhur.