Pahala Shalat dengan Duduk adalah Setengah dari Pahala Shalat dengan Berdiri
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَهُوَ قَاعِدٌ فَقَالَ مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami, Al Husain Al Muallim memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Buraidah bin Husain, ia berkata,
"Aku bertanya kepada Rasulullah SA W tentang shalat seseorang yang duduk. Lalu beliau bersabda, 'Barangsiapa melakukan shalat dengan berdiri maka ia lebih utama, barangsiapa melakukan shalat dengan duduk maka dia mendapat setengah dari pahala orangyang shalat dengan berdiri,
dan barangsiapa melakukan shalat dengan berbaring maka dia memperoleh setengah dari pahala orang yang shalat dengan duduk'. " Shahih: Ibnu Majah (1231) dan Shahih Bukhari
Dia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Amr, Anas, dan As-Saib."' Abu Isa berkata, "Hadits Imran bin Hushain adalah hadits hasan shahih."
وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ إِلَّا أَنَّهُ يَقُولُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ الْمَرِيضِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ بِهَذَا الْحَدِيثِ
Hadits ini juga diriwayatkan dari Ibrahim bin Thahman dengan sanad ini, hanya saja dia berkata dari Imran bin Hushain, ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang shalatnya orang sakit? "
Lalu beliau bersabda, 'Shalatlah dengan berdiri. Kalau kamu tidak mampu, maka dengan duduk. Kalau kamu tidak mampu, maka shalatlah dengan berbaring'. " Hannad menceritakan kepada kami, Waki' memberitahukan kepada kami dari Ibrahim bin Thahman,
dari Husain Al Muallim dengan sanad ini. Shahih: Irwa Al Ghalil (299) dan Shahih Bukhari Abu Isa berkata, "Kami tidak mengetahui seorangpun yang meriwayatkan dari Husain Al Mu'allim seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ibrahim bin Thahman.
Abu Usamah dan yang lain juga meriwayatkan dari Husain Al Muallim seperti riwayat Isa bin Yunus. Makna hadits ini menurut sebagian ulama adalah khusus untuk shalat sunah. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami,
Ibnu Abu Adi memberitahukan kepada kami dari Asy'ats bin Abdul Malik, dari Al Hasan, ia berkata, "Kalau seseorang mau, maka hendaklah ia melaksanakan shalat sunah dengan berdiri, duduk, atau berbaring." Sanadnya Shahih
Para ulama berbeda pendapat tentang shalatnya orang yang sedang sakit apabila tidak mampu mengerjakan shalat dengan duduk. Sebagian ulama berkata, "'Dia shalat dengan tidur miring ke kanan."
Sedangkan sebagian yang lain berkata, ''Dia shalat dengan terlentang, sedangkan kedua kakinya menghadap kiblat" Sufyan Ats-Tsauri berkata tentang hadits ini: "Barangsiapa melakukan shalat dengan duduk,
maka ia memperoleh setengah pahala orang yang shalat dengan berdiri." Dia berkata, "Yang demikian ini bagi orang sehat dan bagi orang yang tidak berhalangan (dalam shalat sunah).
Adapun orang yang berhalangan karena sakit atau lainnya lalu dia melakukan shalat dengan duduk maka dia memperoleh pahala orang yang shalat dengan berdiri, seperti pendapat Sufyan Ats-Tsauri.