Mempercepat Shalat karena Tangisan Anak Kecil
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأُخَفِّفُ مَخَافَةَ أَنْ تُفْتَتَنَ أُمُّهُ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari memberitahukan kepada kami dari Humaid, dari Anas bin Malik, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Demi Allah, sesungguhnya aku mendengar tangisan anak kecil ketika aku sedang mengerjakan shalat. Lalu aku mempercepatnya karena khawatir ibunya terfitnah (terganggu). " Shahih: Ibnu Majah (989) dan Muttafaq 'alaih
Dalam bab ini terdapat hadits Abu Qatadah dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits hasan shahih."