Kewajiban Shalat dengan Memakai Kerudung
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ ابْنَةِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ الْحَائِضِ إِلَّا بِخِمَارٍ
Hannad menceritakan kepada kami. Qabishah memberitahukan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah, dari Ibnu Sirin. dari Shafiyah binti Al Harits, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,
'Tidak sah shalat seorang wanita yang telah baligh kecuali dengan memakai kerudung'." Shahih: Ibnu Majah (655)
Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Ibnu Amr. Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan." Berdasarkan hadits ini, para ulama berpendapat bahwa seorang wanita yang telah baligh melakukan shalat dan rambutnya terbuka -walau sedikit-maka shalatnya tidak sah.
Ini pendapat Asy-Syafi'i, dia berkata, "Tidak sah shalat seorang wanita jika anggota tubuhnya terbuka, walaupun sedikit" Asy-Syafi'i berkata, "Dikatakan, bahwa kalau kedua telapak kaki bagian luar tampak terbuka, maka shalatnya sah."