Menurunkan Pakaian Ketika Shalat Hukumnya Makruhnya
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عِسْلِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ
Hannad menceritakan kepada kami, Qabishah memberitahukan kepada kami dari Hannad bin Salamah, dari Isl bin Sufyan, dari Atha' bin Abu Rabbah, dari Abu Hurairah, ia berkata,
"Rasulullah SAWmelarang menurunkanpakaian ketika shalat. " Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Juhaifah. Hasan: Al Misykah (764), Ta'liq 'Ala Ibnu Khuzaimah (918), dan Shahih Abu Daud (650)
Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah tidak kami ketahui dari hadits Atha, dari Abu Hurairah secara marfu' kecuali dari hadits Isl bin Sufyan." Para ulama berbeda pendapat tentang menurunkan pakaian ketika shalat; sebagian memakruhkan menurunkan pakaian ketika shalat,
mereka berkata, "Demikianlah perbuatan orang-orang Yahudi." Sedangkan sebagian lagi berkata, "Menurunkan pakaian ketika shalat dimakruhkan apabila dia hanya memakai satu pakaian.
Adapun menurunkan pakaian di atas baju, maka tidak apa-apa." Itulah pendapat Ahmad. Ibnu Al Mubarak memakruhkan menurunkan pakaian ketika shalat.