Larangan Bertolak Pinggang dalam Shalat
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Usamah memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Hisan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah:
Rasulullah SAW melarang seseorang melakukan shalat dengan meletakkan tangan pada pinggang (bertolak pinggang). Shahih: Sifat Shalat Nabi SAW (69), Shahih Abu Daud (873), Ar-Raudh (1152), Irwa Al Ghalil (314),dann Muttafaq 'alaih
Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu Umar. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih." Sebagian ulama memakruhkan bertolak pinggang ketika shalat,
sedangkan sebagian lagi memakruhkan seseorang berjalan dan bertolak pinggang. Diriwayatkan bahwa iblis berjalan dengan meletakkan tangannya pada pinggangnya.