Menggelung Rambut dalam Shalat Hukumnya Makruh

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّهُ مَرَّ بِالْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ وَهُوَ يُصَلِّي وَقَدْ عَقَصَ ضَفِرَتَهُ فِي قَفَاهُ فَحَلَّهَا فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ الْحَسَنُ مُغْضَبًا فَقَالَ أَقْبِلْ عَلَى صَلَاتِكَ وَلَا تَغْضَبْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ كِفْلُ الشَّيْطَانِ

Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrazaq memberitahukan kepada kami, Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami dari Imran bin Musa, dari Sa'id bin Abu Sa'id Ai Maqburi, dari ayahnya, dari Abu Rafi':

Dia berjalan melewati Hasan bin Ali, dan ia sedang melaksanakan shalat. Dia telah menggelung rambutnya di tengkuknya dan dia menguraikan rambutnya. Lalu Al Hasan berpaling kepadanya dengan marah dan dia (Abu Rafi') berkata,

"Teruskan shalatmu danjangan marah, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Demikian itu adalah tempat duduk syetan'. " Hasan: Shahih Abu Daud (653)

Dalam bab ini terdapat hadits Ummu Salamah dan Abdullah bin Abbas. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Rafi' adalah hadits hasan." Berdasarkan hadits ini, para ulama memakruhkan seseorang melakukan shalat dengan menggelung rambutnya.

Abu Isa berkata, "Imran bin Musa berasal dari suku Quraisy di Makkah, yang merupakan saudara laki-laki Ayyub bin Musa."