Menjalin (menyilangkan) Jari-jari Ketika Shalat Hukumnya Makruh
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ رَجُلٍ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Ibnu Ajlan, dari Sa'id Al Maqburi, dari seseorang. dari Ka'ab bin Ujrah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila salah seorang dari kamu berwudhu lalu membaguskan wudhunya kemudian keluar menuju masjid, maka janganlah menyilangkan antara jari-jarinya karena dia dianggap dalam keadaan shalat. " Shahih: Ibnu Majah (976)
Abu Isa berkata, "Hadits Ka'ab bin Ujrah tidak hanya diriwayatkan dari seseorang, dari Ibnu Ajlan seperti hadits Al-Laits. Syarik meriwayatkan dari Muhammad bin Ajlan, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW seperti hadits ini. Hadits Syarik tidak akurat.