Membunuh Ular dan Kalajengking Ketika Shalat
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ وَهُوَ ابْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ جَوْسٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْحَيَّةُ وَالْعَقْرَبُ
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulayah memberitahukan kepada kami dari Ali bin Al Mubarak, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Dhamdham bin Jaus, dari Abu Hurairah, ia berkata,
"Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh dua binatang berwarna hitam ketika shalat yaitu ular dan kalajengking. " Shahih: Ibnu Majah (1245)
Di dalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih." Hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari para sahabat Rasulullah SAW dan lainnya.
Hadits ini juga dipakai sebagai dasar oleh Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama memakruhkan membunuh ular dan kalajengking ketika shalat.
Ibrahim berkata, "Sesungguhnya ketika shalat banyak kesibukan (mengerjakan amalan shalat)." Pendapat pertama lebih benar.