Sujud Sahwi Dua Kali Sebelum Salam
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ الْأَسَدِيِّ حَلِيفِ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, AI-Laits memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman Al A'raj, dari Abdullah bin Buhauinah Al Asadi -sekutu Bani Abdul Muththalib-: Rasulullah SAW berdiri ketika shalat Zhuhur, padahal seharusnya beliau duduk.
Ketika selesai shalat, maka beliau sujud sahwi dua kali, beliau bertakbir pada setiap sujud dan duduk sebelum mengucapkan salam dan orang-orang ikut sujud sahwi dua kali bersama beliau sebagai pengganti dudukyang beliau lupa. Shahih: Ibnu Majah (1206-1207) dan Muttafaq 'alaih
Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdurrahman bin Auf. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdul Ala dan Abu Daud memberitahukan kepada kami, mereka mengatakan bahwa Hisyam memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir,
dari Muhammad bin Ibrahim: Abu Hurairah dan Abdulllah bin As-Saib -Al Qari- melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam. Sanadnya shahih jika Ibrahim -At-Taimi Al Madini- bertemu dengan Abu Hurairah. As-Sa' ib adalah Ibnu Umair.
Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Buhainah adalah hadits hasan." Hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama, seperti pendapat Asy-Syafi'i, dia berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam, dia berkata, "Hadits ini menasakh (menghapus) hadits-hadits lainnya."
Selain itu, ia menjelaskan bahwa akhir dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah seperti ini. Ahmad dan Ishaq berkata, "Apabila seseorang berdiri setelah dua rakaat (tanpa tasyahud),
maka dia sujud sahwi dua kali sebelum salam berdasarkan hadits Ibnu Buhainah." Abdullah bin Buhainah bernama Abdullah bin Malik bin Buhainah. Malik adalah ayahnya, sedangkan Buhainah adalah ibunya.
Demikianlah Ishaq bin Manshur memberitahukan kepadaku dari Ali bin Abdullah Al Madini. Dari sisi lain Abu Isa mengatakan bahwa para ulama berbeda pandapat tentang waktu melakukan sujud sahwi dua kali.
Sebagian ulama berpendapat setelah salam -ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah, sebagian lagi mengatakan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam -ini adalah pendapat kebanyakan orang-orang ahli fikih dari penduduk Madinah (seperti Yahya bin Sa'id dan Rabiah) dan Asy-Syafi'i-,
sedangkan sebagian lagi berkata, "Apabila ada penambahan (rakaat) shalat (yang disebabkan karena lupa), maka sujud sahwi dilakukan setelah salam. Tetapi apabila karena kurang, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam."
-ini adalah pendapat Malik bin Anas-. Ahmad berkata, "Hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW tentang sujud sahwi masing-masing diamalkan menurut konteksnya."
Dia (Imam Ahmad) berpendapat, bahwa bila seseorang berdiri setelah dua rakaat pada hadits Ibnu Buhainah, maka dia sujud sahwi dua kali sebelum salam; apabila ia melakukan shalat zhuhur lima rakaat maka dia sujud sahwi setelah salam (berdasarkan hadits Abdullah bin Mas'ud).
Apabila mengucapkan salam setelah dua rakaat pada shalat zhuhur dan Ashar, maka ia sujud sahwi setelah salam (berdasarkan hadits Dzulyadain). Masing-masing hadits dipakai menurut konteksnya dan setiap sesuatu yang tidak ada keterangan dari Rasulullah SAW,
maka sujud sahwi dilaksanakan setelah salam." Ishaq berkata seperti pendapat Ahmad dalam hal ini, tetapi dia berkata, "Setiap kelalaian yang tidak ada keterangannya dari Rasulullah SAW;
jika kelalaian itu karena tambahan (rakaat) dalam shalat maka sujud sahwi dilakukan sesudah salam, tetapi jika kelalaian itu berupa pengurangan (rakaat) maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam."