Larangan Berbicara Ketika Shalat

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ شُبَيْلٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ كُنَّا نَتَكَلَّمُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ مِنَّا صَاحِبَهُ إِلَى جَنْبِهِ حَتَّى نَزَلَتْ { وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ } فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ وَنُهِينَا عَنْ الْكَلَامِ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim memberitahukan kepada kami bahwa Ismail bin Abu Khalid memberitahukan kepada kami dari Al Harits bin Syubail, dari Abu Amr Asy-Syaibani, dari Zaid bin Arqam, ia berkata,

"Kami berbicara di belakang Rasulullah SAW pada saat shalat, seseorang dari kami berbicara dengan seorang temannya yang ada di sampingnya sehingga turun ayat: "Dan berdirilah untuk Allah dalam shalatmu dengan khusyu" (Al Baqarah(2): 238).

Lalu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara. " Shahih: Shahih Abu Daud (875), Irwa Al Ghalil (393), dan Muttafaq 'alaih

Dalam hal ini terdapat hadits dari Ibnu Mas'ud dan Muawiyah bin Al Hakam. Abu Isa berkata, "Hadits Zaid bin Arqam adalah hadits hasan shahih." Berdasarkan hadits tersebut, para ulama mengamalkannya, mereka berkata,

"Apabila seseorang berbicara dengan sengaja atau lupa, maka ia harus mengulangi shalatnya." Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, serta penduduk Kufah berpendapat seperti itu. Sebagian ulama berkata, "Apabila seseorang sengaja berbicara ketika shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya.

Tetapi jika karena lupa atau tidak mengerti, maka shalatnya sah." Asy-Syafi'i juga berpendapat seperti ini.