Mengerjakan Shalat di Rumah Ketika Turun Hujan

حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَأَصَابَنَا مَطَرٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيُصَلِّ فِي رَحْلِهِ

Abu Hafsah Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Abu Daud Ath-Thayalisi memberitahukan kepada kami, Zuhair bin Muawiyah memberitahukan kepada kami dari Abu Zubair, dari Jabir,

ia berkata, "Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, lalu hujan menimpa kami. Rasulullah SAW kemudian bersabda, 'Barangsiapa mau maka kerjakanlah shalat di tempatnya (kendaraannya)'. " Shahih: Irwa Al Ghalil (2/340,241) dan Shahih Abu Daud (976)

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu Umar, Samurah, Abu Malih dari ayahnya, serta Abdurrahman bin Samurah." Abu Isa berkata, "Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih."

Para ulama memberi keringanan untuk tidak shalat berjamaah dan mendatangi Jum'at ketika hujan dan berlumpur. Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti itu. Abu Isa berkata,

"Aku mendengar Abu Zur'ah berkata, 'Affan bin Muslim meriwayatkan hadits dari Amr bin Muslim'." Abu Zur'ah berkata, "Aku tidak melihat di Bashrah orang yang lebih banyak hafalannya dari tiga orang ini,

mereka adalah Ali bin Al Madini, Ibnu Syadzakuni, dan Amr bin Ali." Abu Al Malih bin Usamah adalah bernama Amir. Dikatakan juga bahwa namanya adalah Zaid bin Usamah bin Umair Al Hudzali.