Shalat Dua Rakaat Sesudah Terbit Fajar
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ قُدَامَةَ بْنِ مُوسَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ يَسَارٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ إِلَّا سَجْدَتَيْنِ
Ahmad bin Abdah Adh-Dhabi menceritakan kepada kami, Abdul Azis bin Muhammad memberitahukan kepada kami dari Qudamah bin Musa, dari Muhammad bin Al Husain, dari Abu Alqamah,
dari Yasar -hamba sahaya Ibnu Umar- dari Ibnu Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada shalat sesudah terbitnya Fajar kecuali dua rakaat. " Shahih: Irwa Al Ghalil (478) dan Shahih Abu Daud (1159)
Makna hadits ini adalah: tidak ada shalat setelah terbit Fajar kecuali shalat Fajar dua rakaat. Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Amr dan Hafshah."
Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar adalah hadits gharib. Aku tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Qudamah bin Musa, dan beberapa perawi meriwayatkan hadits darinya."
Hal itu merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama, yang menganggap makruh shalat sesudah terbit Fajar, kecuali shalat Fajar dua rakaat.