Berbaring Miring Sesudah Shalat Fajar Dua Rakaat
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُعَاذٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ
Bisyr bin Muadz Al Aqadi menceritakan kepada kami, Abdul Wahid bin Ziyad memberitahukan kepada kami, Al A'masy memberitahukan kepada kami dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata,
"Rasulullah SAW bersabda, 'Jika salah seorang dari kalian selesai mengerjakan shalat Fajar dua rakaat, maka hendaklah ia berbaring (tidur) dengan posisi miring ke kanan'." Shahih: Al Misykah (1206) dan Shahih Abu Daud (1146)
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih gharib dari sanad ini." Diriwayatkan dari Aisyah:
bila Nabi SAW selesai mengerjakan shalat (sunah) Fajar dua rakaat di rumahnya, maka beliau berbaring (tidur) dengan posisi miring ke sebelah kanan. Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan hal semacam itu hukumnya sunah.