Tidak Ada Shalat Bila Iqamah Telah Dikumandangkan

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَال سَمِعْتُ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah memberitahukan kepada kami, Zakaria bin Ishaq memberitahukan kepada kami, Amr bin Dinar memberitahukan kepada kami, ia berkata,

"Aku mendengar Atha' bin Yasar dari Abu Hurairah, Ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, 'Ketika telah dikumandangkan iqamah, maka tidak ada shalat lagi kecuali shalat fardhu'." Shahih: Ibnu Majah (1151) dan Shahih Muslim

Dalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Buhainah, Abdullah bin Amr, Abdullah bin Sarjis, Ibnu Abas, dan Anas. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan." Begitulah Ayyub, Warqa' bin Umar, Ziyad bin Sa'd, Ismail bin Muslim,

Muhammad bin Juhadah meriwayatkan hadits ini dari Amr bin Dinar, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW. Hammad bin Zayid dan Sufyan bin Uyainah meriwayatkan hadits juga dari Amr bin Dinar, mereka tidak me-rafa'-kan (menisbatkan kepada Rasulullah SAW) hadits ini.

Hadits itu marfu' (sampai kepada Rasulullah SAW) lebih shahih menurutku. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari sahabat-sahabat Nabi dan yang lain, mereka berkata, "Bila telah dikumandangkan iqamah, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu."

Dengan hadits inilah Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan jalur lain; hadits riwayat Ayyas bin Abbas Al Qithbani Al Misri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW.