Mengqadha' Dua Rakaat Shalat Sunah Sesudah Terbitnya Matahari
حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْعَمِّيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ
Uqbah bin Mukram Al Ammi Al Basri menceritakan kepada kami, Amr bin Ashim memberitahukan kepada kami, Hammam memberitahukan kepada kami dari Qatadah, dari Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik,
dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa belum mengerjakan shalat sunah dua rakaat sebelum Subuh, maka shalatlah sesudah matahari terbit'. " Shahih: Silsilah Ahadits Shahihah (2361)
Abu Isa berkata, "Aku tidak mengetahui hadits ini, kecuali dari jalur ini." Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa dia mengerjakan hal semacam ini dan diketahui bahwa beberapa ulama juga melaksanakan hal semacam ini.
Dengan hadits inilah Sufyan Ats-Tsauri, Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Mubarak berpendapat. Kemudian Abu Isa berkata, "Aku tidak mengetahui seorangpun yang meriwayatkan hadits seperti ini dari Hammam dengan sanad ini kecuali Amr bin Ashim Al Kilabi."
Yang terkenal adalah hadits dari Qatadah, dari Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Subuh sebelum terbitnya matahari, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh."