Shalat Sunah Empat Rakaat Sebelum Zhuhur
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abu Amir memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali, ia berkata,
"Nabi SAW melakukan shalat sunah sebelum Zhuhur empat rakaat dan sesudah Zhuhur dua rakaat. " Shahih: Ibnu Majah (1161) dan kelengkapannya hadits nomor berikutnya (430)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah dan Ummu Habibah." Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hadits hasan." Abu Bakar AI Aththar menceritakan kepada kami, ia berkata,
"Ali bin Abdullah berkata, 'Ia (menceritakan) dari Yahya bin Sa'id, dari Sufyan, ia berkata, "Kita tahu keutamaan hadits Ashim bin Dhamrah bila dibandingkan dengan hadits Al Harits."
Kebanyakan ulama mengamalkan hal ini. Para sahabat Nabi SAW dan orang-orang sesudahnya lebih memilih untuk melaksanakan shalat sunah sebelum Zhuhur empat rakaat.
Inilah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Ishaq. Sebagian ulama berkata, "Shalat malam dan siang adalah dua rakaat -dua rakaat. Syafi'i dan Ahmad berpendapat seperti itu.