Kedua Telinga Adalah Bagian Dari Kepala
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سِنَانِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَقَالَ الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Sinan bin Rabi'ah, dari Syahr bin Hausyab, dari Abu Umamah, ia berkata, Nabi SAW berwudhu, beliau membasuh mukanya tiga kali, membasuh tangannya tiga kali,
dan beliau mengusap kepalanya sambil bersabda, 'Kedua telinga itu termasuk kepala'. " shahih: Ibnu Majah (444) Abu Isa berkata, "Qutaibah mengatakan bahwa Hammad berkata,
"Aku tidak tahu, apakah ini dari sabda Nabi SAW atau dari perkataan Umamah?'" Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Anas." Abu Isa berkata, "Sanad haditsnya tidak dengan susunan itu."
Hadits ini diamalkan oleh sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW dan orang setelah mereka, bahwa kedua telinga itu termasuk kepala. Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishak setuju dengan pendapat tersebut, bahwa kedua telinga itu termasuk kepala.
Sebagian ulama berkata, "Bagian depan dari kedua telinga itu -termasuk muka dan bagian belakangnya- termasuk kepala." Ishak berkata, "Aku memilih mengusap bagian depannya bersama muka dan bagian belakangnya bersama kepala."
Asy-Syafi'i berkata, "Keduanya adalah Sunnah, dimana beliau mengusap keduanya dengan air baru."