Tidur Sebelum Shalat Witir Hukumnya Makruh
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عِيسَى بْنِ أَبِي عَزَّةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي ثَوْرٍ الْأَزْدِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Zakariya bin Abu Zaidah memberitahukan kepada kami dari Israil bin Isa bin Abu Ghazzah, dari Sya'bi, dari Abu Ats-Tsauri AI Azdi, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk shalat witir sebelum tidur." Shahih: Shahih Abu Daud (1187)
Isa bin Abu Izah berkata, "Sya'bi mengerjakan shalat witir diawal malam, kemudian tidur." Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Dzar." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib dari sanad ini."
Abu Ats-Tsauri Al Azdi bernama Habib bin Abu Mulaikah. Sebagian ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW dan orang sesudahnya tidak tidur sebelum melakukan shalat witir.
Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa khawatir tidak bangun diakhir malam, maka hendaklah melaksanakan shalat witir diawal malam. Sesungguhnya membaca Al Qur'an diakhir malam dihadiri (malaikat), dan itulahyang lebih utama. "
Hannad menceritakan seperti hadits itu kepada kami, Abu Mu'awiyah memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, dari Nabi SAW.