Shalat Witir di Kendaraan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ كُنْتُ أَمْشِي مَعَ ابْنِ عُمَرَ فِي سَفَرٍ فَتَخَلَّفْتُ عَنْهُ فَقَالَ أَيْنَ كُنْتَ فَقُلْتُ أَوْتَرْتُ فَقَالَ أَلَيْسَ لَكَ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Malik bin Anas memberitahukan kepada kami dari Abu Bakar bin Umar bin Abdurrahman, dari Sa'id bin Yasar, ia berkata, "Aku berjalan bersama Ibnu Umar dalam suatu perjalanan, dan aku tertinggal darinya.

Maka Ibnu Umar bertanya, 'Di mana kamu?' Aku menjawab, 'Mengerjakan shalat witir'. Ibnu Umar berkata, 'Bukankah Rasulullah menjadi suri tauladan bagimu? Aku pernah melihat Rasulullah SAW mengerjakan shalat witir di kendaraannya'. " Shahih: Muttafaq 'alaih

Dalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih." Sebagian ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW dan yang lain sependapat dengan hadits ini,

bahwa seseorang boleh mengerjakan shalat witir di atas kendaraannya. Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat seperti ini. Sebagian ulama yang lain berkata, "Tidak boleh mengerjakan shalat witir di atas kendaraannya.

Jika ia ingin mengerjakan shalat witir, maka ia harus turun." Seperti itulah ucapan sebagian ulama Kufah.