Keutamaan Mandi Jum'at
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَأَبُو جَنَابٍ يَحْيَى بْنُ أَبِي حَيَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى عَنْ يَحْيَى بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا قَالَ مَحْمُودٌ قَالَ وَكِيعٌ اغْتَسَلَ هُوَ وَغَسَّلَ امْرَأَتَهُ
Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Waki menceritakan kepada kami dari Sufyan dan Abu Janab Yahya bin Abu Hayah, dari Abdullah bin Isa, dari Yahya bin Al Harits, dari Abu Asy'ats Ash-Shan'ani, dari Aus bin Aus, ia berkata,
"Rasulullah SAW bersabda kepadaku, 'Barangsiapa mandi pada hari Jum 'at, dan membersihkan (badan), lalu segera, pergi ke masjid, lantas diam mendengarkan (khutbah) maka setiap langkah yang ia ayunkan mempunyai pahala dalam setahun, yakni pahala puasanya dan shalat malamnya'. "
Mahmud menjelaskan tentang hadits ini, bahwa Waki' berkata, "Ia sendiri mandi dan juga memandikan istrinya (mengumpuli istrinya)." Shahih: Ibnu Majah (1087)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwa ia menginterpretasikan ungkapan "Barangsiapa memandikan dan mandi" dalam hadits ini dengan makna "membasuh kepalanya lalu mandi." Masalah ini diriwayatkan pula dari Abu Bakar,
Imran bin Hushain, Salman, Abu Dzar, Abu Sa'id, Ibnu Umar, dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata, "Hadits Aus bin Aus adalah hadits hasan." Nama Abu Al Asy'ats Ash-Shan'ani adalah Syarahil bin Adah. Abu Janab adalah Yahya bin Habib Al Qashshab Al Kufi.