Wudhu pada Hari Jum'at

حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُفْيَانَ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sufyan Al Jahdari memberitahukan kepada kami, Syu'bah memberitahukan kepada kami dari Qatadah, dari Hasan, dari Samurah bin Jundub, ia berkata,

"Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa wudhu pada hari Jum 'at maka sudah mencukupi dan baik, dan barangsiapa mandi maka hal itu lebih utama'." Shahih: Ibnu Majah (1091)

Hadits dalam bab ini diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, Anas, dan Aisyah. Abu Isa mengatakan bahwa hadits Samurah ini adalah hadits hasan. Sedangkan sebagian sahabat Qatadah meriwayatkan bahwa hadits ini berasal Al Hasan, dari Samurah bin Jundab.

Sebagian dari mereka meriwayatkan dari Qatadah, dari Sufyan, dari Nabi SAW secara mursal. Menurut ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan orang-orang setelah mereka memilih mandi pada hari Jum'at, tetapi mereka berpendapat bahwa wudhu pada hari Jum'at telah mencukupi (sebagai pengganti) mandi.

Asy-Syafi'i menjelaskan: diantara hal-hal yang menunjukkan bahwa perintah Nabi SAW untuk mandi pada hari Jum'at hanya sekedar alternatif, bukan suatu kewajiban adalah hadits Umar, ia berkata kepada Utsman, "Dan wudhu (telah cukup).

Kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mandi pada hari Jum'at " Seandainya Umar dan Utsman mengetahui bahwa perintah Rasulullah SAW adalah wajib, tentu Umar tidak akan membiarkan Utsman datang tanpa mandi, dan dia akan berkata kepadanya,

"Pulanglah dan mandilah dulu." Utsman pun mengetahui hal itu, tetapi yang ditunjukkan oleh hadits itu adalah adanya keutamaan-keutamaan mandi pada hari Jum'at.

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

'Barangsiapa wudhu dan memperbaiki wudhunya (sempurna) kemudian mendatangi shalat Jum 'at, lalu ia mendekat, mendengarkan dan menyimak (khutbah), maka akan diampuni dosa-dosa yang telah ia lakukan diantara hari itu sampai Jum'at (berikutnya),

dan ditambah tiga hari (setelah itu). Barangsiapa memegang-megang kerikil, maka telah melakukan perbuatan sia-sia'." Shahih: Ibnu Majah (1090) Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. "