Waktu Jum'at
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Suraij bin An-Nu'man memberitahukan kepada kami, Fulaih bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Usman bin Abdurrahman At-Taimi, dari Anas bin Malik:
Nabi SAW mengerjakan shalat Jum'at ketika matahari condong (ke barat). Shahih: Al Ajwibah An-Nafi'ah dan Shahih Abu Daud (995), serta Shahih Bukhari
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Daud Ath-Thayalisi memberitahukan kepada kami, dari Utsman bin Abdurrahman At-Taimi, dari Anas dengan hadits seperti di atas.
Ia berkata, "Pada bab ini diriwayatkan pula hadits dari Salamah bin Al Akwa', Jabir, dan Zubair bin Al Awwam." Abu Isa berkata, "Hadits Anas tersebut adalah hadits hasan shahih. "
Pendapat tersebut disepakati oleh mayoritas ulama, bahwa waktu shalat Jum'at adalah ketika matahari telah condong ke barat, sebagaimana waktu Zhuhur. Itulah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Jum'at juga boleh dikerjakan sebelum matahari tergelincir. Ahmad berkata, "Barangsiapa shalat Jum'at sebelum matahari tergelincir (condong) ke barat, maka ia tidak perlu mengulangi shalat itu."