Seseorang Shalat Dua Rakaat Ketika Datang, Sedangkan Imam Berkhutbah
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid memberitahukan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Ketika Nabi SAW sedang berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba datang seorang laki-iaki. Kemudian Nabi SAW bertanya,
'Apakah kamu sudah melaksanakan shalat?' Orang itu menjawab, 'Belum'. Beliau bersabda, 'Berdiri dan ruku'lah (shalatlah) '. " Shahih: Ibnu Majah (1112) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. Hadits ini merupakan hadits yang paling shahih dalam bab ini."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَرْحٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ دَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَرْوَانُ يَخْطُبُ فَقَامَ يُصَلِّي فَجَاءَ الْحَرَسُ لِيُجْلِسُوهُ فَأَبَى حَتَّى صَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ أَتَيْنَاهُ فَقُلْنَا رَحِمَكَ اللَّهُ إِنْ كَادُوا لَيَقَعُوا بِكَ فَقَالَ مَا كُنْتُ لِأَتْرُكَهُمَا بَعْدَ شَيْءٍ رَأَيْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي هَيْئَةٍ بَذَّةٍ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَمَرَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ
Muhammad bin Abu Umar memberitahukan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kami dari Muhammad bin Ajlan, dari Iyadh bin Abdullah bin Abu Sarh: Abu Sa'id Al Khudri masuk (masjid) pada hari Jum'at, sedangkan Marwan sedang berkhutbah.
Lalu ia berdiri dan melakukan shalat. Lalu para pengawal (marwan) datang untuk menyuruhnya duduk. Namun ia menolak dan tetap mengerjakan shalat. Ketika ia telah pergi, kami mendatanginya.
Kami berkata kepadanya, "Semoga Allah memberi rahmat kepada kamu, mereka hampir memaksa dan menyerangmu." Ia berkata, "Aku tidak akan meninggalkan dua rakaat tersebut setelah aku melihatnya dari Rasulullah SAW."
Kemudian ia menyebutkan bahwa seorang laki-laki datang pada hari Jum'at dalam keadaan lusuh dan Nabi SAW sedang khutbah pada hari Jum'at. Lalu beliau memerintahkan kepadanya (untuk shalat dua rakaat), maka ia pun shalat dua rakaat sedangkan Nabi SAW sedang khutbah. Hasan Shahih : Ibnu Majah (1113)
Ibnu Abu Umar berkata, "Ibnu Uyainah biasa melakukan shalat dua rakaat apabila ia masuk (ke masjid) dan imam sedang khutbah, dan ia memerintahkan untuk melakukan shalat itu, padahal Abu Abdurrahman Al Muqri melihatnya."
Abu Isa berkata, "Aku mendengar Ibnu Abu Umar berkata, 'Ibnu Uyainah berkata, "Muhammad bin Ajlan adalah orang yang dapat dipercaya dalam hadits ini." Masalah ini diriwayatkan pula oleh Jabir, Abu Hurairah, dan Sahl bin Sa'ad. Abu Isa berkata,
"Hadits Abu Sa'id Al Khudri ini adalah hadits hasan shahih; dan pengamalan kandungan hadits ini disepakati oleh sebagian para ulama." Abu Isa berkata, "Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat seperti itu."
Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa apabila seseorang masuk sedangkan imam berkhutbah, maka ia hendaknya langsung duduk dan tidak melakukan shalat. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah.
Pendapat pertama di atas lebih kuat. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al Ala' bin Khalid Al Qurasyi memberitahukan kepada kami, ia berkata,
"Aku melihat Al Hasan Al Bashri masuk masjid pada hari Jum'at sedangkan imam berkhuthbah, dan ia langsung shalat dua rakaat kemudian duduk." Al Hasan melakukan hal itu karena mengikuti hadits. Ia meriwayatkan hadits itu dari Jabir, dari Nabi SAW.