Larangan Berbicara Saat Khatib Berkuthbah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ أَنْصِتْ فَقَدْ لَغَا

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits bin Sa'ad memberitahukan kepada kami dari Uqail, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayib, dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa mengucapkan, 'Diamlah' pada hari Jum'at sementara imam sedang berkhuthbah, maka (shalat Jum'atnya) lagha (tidak berguna)." Shahih: Ibnu Majah (1110) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Pada bab ini juga ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abu Aufa dan Jabir, dari Abdullah." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hadits hasan shahih."

Para ulama membenci seseorang yang bercakap-cakap sewaktu imam berkhutbah. Mereka mengatakan bahwa apabila ada orang lain berbicara, maka ia tidak boleh mengingkarinya (memperingatkannya) kecuali dengan isyarat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai menjawab salam dan menjawab orang bersin yang mengucapkan alhamdulillah saat imam sedang khutbah. Sebagian ulama memperbolehkan untuk menjawab salam orang bersin saat imam sedang menyampaikan khutbah.

Itu pendapat Ahmad dan Ishaq. Akan tetapi sebagian ulama dari kalangan tabiin dan yang lain tidak menyukainya. Itu pendapat Asy-Syafi'i.