Larangan Bertelekan Saat Imam Sedang Khutbah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ الرَّازِيُّ وَعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي أَبُو مَرْحُومٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحِبْوَةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ

Muhammad bin Humaid Ar-Razi dan Al Abbas bin Muhammad Ad-Duri menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abu Abdurrahman Al Muqri memberitahukan kepada kami dari Sa'id bin Abu Ayyub, dia berkata,

'Abu Marhum menceritakan kepadaku dari Sahal bin Mu'adz, dari ayahnya: Nabi SAW melarang duduk bertelekan pada hari Jum'at sementara imam sedang berkhutbah. Hasan: Al Misykah (1293) dan Shahih Abu Daud (1017)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Nama Abu Marhum adalah Abdurrahim bin Maimun. Sekelompok ulama membenci duduk bertelekan pada hari Jum'at saat imam sedang menyampaikan khutbah.

Sebagian ulama memperbolehkan hal itu, di antaranya adalah Abdullah bin Umar. Ahmad dan Ishaq juga berpendapat bahwa duduk bertelekan saat imam sedang khutbah tidak dilarang.