Shalat Sebelum dan Sesudah Shalat Jum'at

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dari Nabi SAW: Beliau senantiasa shalat dua rakaat setelah shalat jum'at. Shahih'. Ibnu Majah (1131) dan Shahih Bukhari

Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar ini adalah hadits hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Imam Syafi'i dan Ahmad juga berpendapat seperti itu.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَصَلَّى سَجْدَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Sesungguhnya apabila ia telah selesai melaksanakan shalat Jum'at, maka ia pulang dan shalat dua rakaat di rumahnya.

Kemudian dia berkata, "Rasulullah SAW senantiasa berbuat seperti itu." Shahih: Ibnu Majah (1130) dan Muttafaq 'alaih Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

'Barangsiapa di antara kalian biasa mengerjakan shalat sesudah shalat Jum'at, maka hendaklah ia shalat empat rakaat'. " Shahih: Ibnu Majah (1132)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Al Hasan bin Ali menceritakan kepada kami, Ali Al Madini memberitahukan kepada kami dari Sufyan bin Uyainah, ia berkata, "Kami menganggap Suhail bin Abu Shalih termasuk orang kuat dalam hadits."

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Pengamalan kandungan hadits ini disetujui/disepakati oleh sebagian ulama. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa ia shalat empat rakaat sebelum shalat JunVat dan empat rakaat sesudahnya.

Diriwayatkan pula dari Ali bin Abu Thalib bahwa ia memerintahkan untuk shalat dua rakaat sesudah shalat Jum'at, kemudian empat rakaat. Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu Mubarak memilih pendapat Ibnu Mas'ud. Ishaq berkata,

"Apabila seseorang shalat di masjid pada hari Jum'at, maka hendaklah ia shalat empat rakaat. Apabila ia shalat di rumahnya, maka hendaklah ia shalat dua rakaat." Ia (Ishaq) mengambil hujjah bahwa Nabi SAW shalat dua rakaat sesudah shalat Jum'at di rumahnya,

berdasarkan hadits Nabi SAW, "Barangsiapa di antara kamu biasa mengerjakan shalat sesudah shalat Jum 'at, maka hendaklah ia mengerjakan shalat empat rakaat. "

Abu Isa berkata, "Ibnu Umar adalah orang yang meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau mengerjakan shalat dua rakaat di rumahnya sesudah shalat Jum'at. Ibnu Umar juga mengerjakan shalat dua rakaat di masjid sesudah shalat Jum'at,

dan melaksanakan shalat empat rakaat setelah ia mengerjakan dua rakaat." Ibnu Abu Umar menceritakan hal itu kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' ia berkata,

"Aku melihat Ibnu Umar mengerjakan shalat dua rakaat sesudah shalat Jum'at, kemudian setelah itu ia mengerjakan shalat empat rakaat." Shahih: Shahih Abu Daud (1035 dan 1038) dan Tamamul Minnah dengan tahqiq yang kedua

Said bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Amr bin Dinar, ia berkata, "Aku tidak melihat seseorang yang lebih banyak memberitakan hadits melebihi Az-Zuhri,

dan aku tidak melihat seorangpun yang Dirham dan Dinar itu lebih hina bagi dirinya melebihi Az-Zuhri. Apabila ia mempunyai Dirham, maka Dirham itu disejajarkan dengan tahi binatang!"

Abu Isa berkata, "Aku mendengar Abu Umar berkata, 'Aku mendengar Sufyan bin Uyainah berkata, "Amr bin Dinar lebih tua daripada Az-Zuhri."