Orang yang Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Jum'at

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Nashr bin Ali, Sa'id Abdurrahman dan dari riwayat lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW,

beliau bersabda, 'Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat (Jum'at), maka ia telah mendapatkan shalat (Jum'at) itu'." Shahih: Ibnu Majah (1122) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Pengamalan kandungan hadits ini disepakati oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain, mereka berkata, "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum'at,

maka ia mengerjakan satu rakaat lagi untuk menyelesaikan shalat itu, dan barangsiapa mendapatkan mereka dalam keadaan duduk, maka ia mengerjakan empat rakaat." Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti itu.