Berjalan Kaki Pada Hari Raya

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِيُّ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَأَنْ تَأْكُلَ شَيْئًا قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ

Isma'il bin Musa Al Fazari menceritakan kepada kami, Syarik memberitahukan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, dia berkata, "Termasuk Sunnah (Nabi) adalah keluar ke tempat shalat Ied (Fitri) dengan berjalan kaki dan makan sebelum keluar." Hasan: Ibnu Majah (1294 dan 1297) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Mengamalkan kandungan hadits ini disepakati oleh mayoritas ulama. Mereka menyukai seseorang yang pergi ke tempat shalat ied dengan berjalan kaki dan makan sebelum keluar ke tempat shalat Idul Fitri.

Abu Isa berkata, "Disunnahkan tidak mengendarai kendaraan kecuali karena alasan penting."