Wudhu Tiga Kali-tiga kali

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي حَيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Abu Hayah, dari Ali, "Sesungguhnya Nabi SAW wudhu tiga kali-tiga kali. " Shahih: Shahih Abu Daud (100)

Abu Isa berkata, "Di dalam bab ini terdapat riwayat dari Usman, Aisyah, Rubay'i, Ibnu Umar, Abu Umamah, Abu Rafi, Abdullah bin Amr, Muawiyah, Abu Hurairah, Jabir, Abdullah bin Zaid, dan Ubai bin Ka'ab."

Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hadits yang paling hasan dan paling shahih dalam bab ini, karena hadits ini diriwayatkan dari Ali RA tidak hanya melalui satu jalur."

Pada umumnya ulama mengamalkan hadits ini, yakni bahwa wudhu itu cukup sekali-sekali, dua kali-dua kali (lebih utama), dan tiga kali-tiga kali (paling utama), lalu setelah itu tidak ada lagi keutamaannya.

Ibnu Mubarak berkata, "Aku khawatir seseorang akan berbuat dosa apabila pada saat berwudhu ia menambah (lebih dari tiga kali)." Ahmad bin Ishaq berkata, "Tidaklah menambah lebih dari tiga kali melainkan orang yang mendapat cobaan (was-was)."