Shalat Dua Hari Raya Dilaksanakan Tanpa Adzan dan Iqamah
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash memberitahukan kepada kami dari Samak bin Harb, dari Jabir bin Samurah, dia berkata, "Aku melaksanakan shalat dua hari raya bersama Rasulullah SAW tidak hanya sekali atau dua kali,
dan semuanya tanpa adzan serta iqamah." Hasan Shahih: Shahih Abu Daud (1042) dan Shahih Muslim Ia berkata, "Pada bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata,
"Hadits Jabir bin Samurah ini adalah hadits hasan shahih." Pengamalan kandungan hadits ini menurut sahabat Nabi SAW dan yang lain bahwa adzan tidak dikumandangkan untuk dua shalat hari raya maupun shalat-shalat sunah yang lain.