Melewati Jalan yang Berbeda Ketika Pergi dan Pulang ke Tempat Shalat Idul Fitri

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ وَاصِلِ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى الْكُوفِيُّ وَأَبُو زُرْعَةَ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ عَنْ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ فِي طَرِيقٍ رَجَعَ فِي غَيْرِهِ

Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la AI Kufi dan Abu Zur'ah menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Muhammad bin Ash-Shalt memberitahukan kepada kami dari Fulaih bin Sulaiman dan Sa'id bin Al Harits, dari Abu Hurairah, ia berkata,

'Apabila Rasulullah SAW keluar pada (shalat) hari raya, maka beliau melewati suatu jalan dan pulang melewati jalan yang lain'." Shahih: Ibnu Majah (1301)

Masalah yang sama juga diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hadits hasan gharib." Abu Tumailah dan Yunus bin Muhammad meriwayatkan hadits ini dari Fulaih bin Sulaiman, dari Sa'id Al Harits, dari Jabir bin Abdullah.

Sebagian ulama menyukai imam yang keluar melewati jalan yang berbeda dengan jalan yang dilalui untuk pulang. Hal ini bertujuan untuk mengikuti hadits tersebut. Asy-Syafi'i juga berpendapat seperti itu. Ada juga hadits Jabir yang nampaknya lebih shahih.