Lama Waktu yang Diperbolehkan untuk Meringkas Shalat
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَقَ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ كَمْ أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ قَالَ عَشْرًا
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Ishak Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, Anas bin Malik menceritakan kepada kami, ia berkata,
"Kami keluar bersama Rasulullah SAW dari Madinah menuju Makkah, dan beliau SAW shalat dua rakaat." Ia (Yahya) berkata, "Aku bertanya kepada Anas, 'Berapa lama Rasulullah SAW menetap di Makkah?' Ia menjawab, 'Sepuluh (hari)'." Shahih: Ibnu Majah (1077) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Pada bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir." Abu Isa berkata, "Hadits Anas ini adalah hadits hasan shahih." Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW,
bahwa beliau -dalam sebagian perjalanannya- menetap selama sembilan belas hari dengan meringkas shalatnya menjadi dua rakaat. Ibnu Abbas berkata, "Bila kami tinggal sekitar sembilan belas hari, maka kami melaksanakan shalat dua rakaat.
Jika lebih dari itu, maka aku menyempurnakan shalat (menjadi empat rakaat)." Diriwayatkan dari Ali, dia berkata, "Barangsiapa menetap selama sepuluh hari, maka dia harus menyempurnakan shalatnya."
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Barangsiapa menetap selama lima belas hari, maka ia menyempurnakan shalatnya."
Diriwayatkan juga darinya dua belas hari. Diriwayatkan dari Sa'id bin Musayib, dia berkata, "Bila menetap selama empat hari, maka dia shalat empat rakaat." Qatadah dan Atha Al Khurasani meriwayatkan juga darinya.
Daud bin Abu Hind meriwayatkan yang berbeda dengan hal ini. Setelah itu para ulama berbeda pendapat: Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kuffah berpendapat bahwa batasan safar (bepergian) adalah lima belas hari. Mereka berkata,
"Jika telah sepakat untuk menetap selama lima belas hari, maka dia menyempurnakan shalatnya." Al Auza'i berkata, "Bila telah sepakat untuk tinggal selama dua belas hari, maka dia harus menyempurnakan shalatnya."
Anas bin Malik, Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berkata, "Bila telah sepakat untuk menetap selama empat hari, maka ada kewajiban untuk menyempurnakan shalat." Ishak melihat bahwa pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata,
"Karena dia meriwayatkan dari Nabi SAW, kemudian ditakwilkan setelah Nabi SAW; bila telah sepakat untuk menetap selama sembilan belas hari, maka wajib menyempurnakan shalat."
Kemudian para ulama sepakat bahwa seseorang yang bepergian diperbolehkan untuk mengqashar shalat, selama tidak disepakati untuk menetap, walaupun bertahun-tahun.
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَافَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا فَصَلَّى تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَنَحْنُ نُصَلِّي فِيمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ تِسْعَ عَشْرَةَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فَإِذَا أَقَمْنَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا
Hannad bin As-Sariy menceritakan kepada kami, Abu Mu'awaiyah menceritakan kepada kami dari Ashim Al Ahwal, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata,
"Rasulullah SAW melakukan suatu perjalanan, dan beliau SAW selama sembilan belas hari mengerjakan shalat dua rakaat-dua rakaat. Bila kami menetap lebih lama dari itu, maka kami akan mengerjakan shalat empat rakaat." Shahih: Ibnu Majah (1075) Shahih Bukhari
Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib hasan shahih."