Shalat Gerhana

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى فِي كُسُوفٍ فَقَرَأَ ثُمَّ رَكَعَ ثُمَّ قَرَأَ ثُمَّ رَكَعَ ثُمَّ قَرَأَ ثُمَّ رَكَعَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَالْأُخْرَى مِثْلُهَا

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id memberitahukan kepada kami dari Sufyan, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW:

Beliau shalat ketika terjadi gerhana. Beliau membaca (Al Fatihah dan surah), kemudian ruku', kemudian membaca (Al Fatihah dan surah) lagi, lalu ruku', lantas membaca (Al Fatihah dan surah) lagi, kemudian ruku', sebanyak tiga kali lantas sujud dua kali.

Rakaat yang lain juga seperti itu. Shahih: Shahih Abu Daud (1072), Juz'u Shalatul Kusuf, dan Muttafaq 'alaih Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ali, Aisyah, Abdullah bin Amr, An-Nu'man bin Basyir, Al Mughirah bin Syu'bah, Abu Mas'ud, Abu Bakrah, Samurah, Ibnu Mas'ud,

Asma binti Abu Bakar, Ibnu Umar, Qabishah Al Hilali, Jabir bin Abdullah, Abu Musa, Abdurrahman bin Samurah, dan Ubaya bin Ka'b." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits hasan shahih."

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW: (Beliau shalat gerhana empat kali ruku' dengan empat kali sujud). Inilah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.

Abu Isa berkata, "Para ulama berbeda pendapat tentang bacaan saat shalat gerhana; sebagian berpendapat bahwa bacaan itu tidak dibaca dengan keras pada siang hari, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa bacaan itu dibaca dengan keras seperti shalat dua hari raya dan shalat Jum'at."

Malik, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa pada shalat gerhana bacaan itu dibaca dengan keras. Sedangkan Asy-Syafi'i berpendapat bahwa pada shalat gerhana bacaan itu tidak dibaca dengan keras.

Kedua pendapat itu berdasarkan pada hadits shahih dari Nabi SAW (bahwa beliau mengerjakan shalat gerhana empat ruku' dengan empat kali sujud) dan berdasarkan riwayat lain (bahwa beliau shalat enam ruku' dengan empat kali sujud).

Menurut para ulama kedua cara tersebut diperbolehkan, tergantung lama atau sebentarnya gerhana yang terjadi. Apabila gerhananya lama, maka seseorang boleh mengerjakan shalat enam ruku' dengan empat kali sujud.

Ia juga boleh mengerjakan shalat empat ruku' dengan empat kali sujud dan memanjangkan bacaan shalat. Sahabat kami berpendapat bahwa sebaiknya shalat gerhana dilaksanakan dengan berjamaah, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ خَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاسِ فَأَطَالَ الْقِرَاءَةَ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَأَطَالَ الْقِرَاءَةَ هِيَ دُونَ الْأُولَى ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهُوَ دُونَ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَسَجَدَ ثُمَّ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ

Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' memberitahukan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, ia berkata,

"Pada masa Rasulullah SAW pernah terjadi gerhana, lalu beliau SAW mengerjakan shalat bersama-sama dengan orang banyak. Beliau memanjangkan bacaan shalat itu lantas ruku' dan memanjangkan ruku'nya, kemudian mengangkat kepala dan memanjangkan bacaan shalat,

namun lebih singkat dari rakaat pertama. Kemudian beliau ruku' dan memanjangkan ruku'nya, namun lebih singkat dari rakaat pertama. kemudian beliau mengangkat kepala lalu sujud. Pada rakaat kedua beliau mengerjakan seperti itu juga." Shahih: Shahih Abu Daud (1071), Juz'u Shalatul Kusuf, serta Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan shahih." Berdasarkan hadits ini, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa shalat gerhana itu empat rakaat dengan empat kali sujud.

Asy-Syafi'i mengatakan bahwa pada rakaat pertama membaca surah Al Fatihah dan surah yang sepadan dengan surah Al Baqarah. Beliau membaca dengan suara yang tidak keras bila dikerjakan pada siang hari, kemudian ruku' yang panjang seperti ketika membaca bacaan,

kemudian mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir dan berdiri sebagaimana mestinya, lantas membaca Al Fatihah lagi dan surah yang sepadan dengan surah Aali 'Imraan, kemudian ruku' yang panjang seperti ketika membaca bacaan, kemudian mengangkat kepala,

lantas membaca samCallahu liman hamidah, kemudian sujud dua kali dengan sempurna. Setiap sujud beliau berhenti seperti halnya berhenti ketika ruku', kemudian berdiri serta membaca Al Fatihah dan surah yang sepadan dengan surah An-Nisaa',

kemudian ruku' yang panjang seperti ketika membaca bacaan. Kemudian mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir dan terus berdiri, lantas membaca surah yang sepadan dengan surah Al Maa'idah,

kemudian ruku' yang panjang seperti ketika membaca bacaan, kemudian mengangkat kepala dan membaca sami'allaahu liman hamidah, kemudian sujud dua kali, lantas membaca tahiyyat dan salam.