Wanita Pergi ke Masjid

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَقَالَ ابْنُهُ وَاللَّهِ لَا نَأْذَنُ لَهُنَّ يَتَّخِذْنَهُ دَغَلًا فَقَالَ فَعَلَ اللَّهُ بِكَ وَفَعَلَ أَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ لَا نَأْذَنُ لَهُنَّ

Nadhr bin Ali menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Mujahid, keduanya berkata, "Ketika kami bersama Ibnu Umar, dia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda,

"Izinkanlah orang-orang perempuan itu pergi ke masjid pada waktu malam." Kemudian anaknya berkata, "Demi Allah, kami tidak mengizinkan perempuan-perempuan itu pergi sehingga mereka menimbulkan kerusakan."

Lantas ia berkata, "Allah telah menghendaki (yang demikian itu) kepadamu dan Dia pun melaksanakan kehendak-Nya." Aku berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda (yang demikian itu), tetapi kenapa engkau mengatakan kami tidak mengizinkan?" Shahih: Shahih Abu Daud (577) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Zainab -istri Abdullah bin Mas'ud- dan Zaid bin Khalid." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar ini adalah hadits hasan shahih."