Sujud Pada Surah An-Najm

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَزَّازُ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَجَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا يَعْنِي النَّجْمَ وَالْمُسْلِمُونَ وَالْمُشْرِكُونَ وَالْجِنُّ وَالْإِنْسُ

Harun bin Abdullah Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Abdush-Shamad bin Abdul Warits memberitahukan kepada kami, ayahnya memberitahukan kepada kami dari Ayub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas,

ia berkata, "Rasulullah SAW sujud padanya, yakni pada surah An-Najm, (demikian juga) orang-orang muslim, musyrik, segenap jin dan manusia." Shahih: Nashbul Majaniq Linas'i Qishshatil Gharaniq (Hal: 18, 25, dan 31) dan Shahih Bukhari

Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah RA." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits hasan shahih."

Sebagian ulama berpendapat sebagaimana kandungan hadits ini, mereka berpendapat adanya sujud pada surah An-Najm. Sebagian ulama di kalangan para sahabat Nabi SAW dan yang lain berpendapat bahwa tidak ada sujud pada surah Al Mufashshal.

Malik bin Anas juga berpendapat seperti itu. Pendapat yang pertama lebih shahih. Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti itu.