Orang yang Tidak Sujud Pada Surah An-Najm

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّجْمَ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا

Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Waki' memberitahukan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Yazid bin Abdullah bin Qusaith, dari Atha' bin Yasar, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata,

"Aku membaca surah An-Najm di hadapan Rasulullah SAW, tetapi beliau tidak sujud padanya." Shahih: Shahih Abu Daud (1266) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits Zaid bin Tsabit ini adalah hadits hasan shahih." Ulama menginterpretasikan hadits ini, ia mengatakan bahwa Nabi SAW meninggalkan sujud itu karena sewaktu Zaid bin Tsabit membaca surah An-Najm ia tidak melakukan sujud, sehingga Nabi SAW juga tidak sujud.

Para ulama berkata, "Sujud itu wajib bagi orang yang mendengarnya, dan tidak ada keringanan bagi mereka untuk meninggalkannya." Ulama yang lain berpendapat bahwa bila seseorang yang mendengarnya tidak dalam keadaan berwudhu (suci),

maka ia boleh tidak sujud, tetapi bila ia berwudhu maka ia harus sujud. Sufyan dan ulama Kufah berpendapat seperti itu. Ishaq juga berpendapat seperti itu.

Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud itu hanya bagi orang yang ingin mengerjakannya dan mengharapkan keutamaannya. Mereka memberi keringanan kepada orang yang tidak ingin mengerjakannya, bila itu yang diinginkannya.

Pendapat itu berdasarkan hadits marfu', hadits Zaid bin Tsabit, ia berkata, "aku membaca surah An-Najm di hadapan Nabi SAW, tetapi beliau tidak sujud." Mereka berkata, "Seandainya sujud itu wajib, maka Nabi SAW tidak akan membiarkan Zaid tidak melakukan sujud."

Mereka juga mengambil dalil dari hadits Umar: ketika ia membaca ayat Sajdah di atas mimbar, ia turun dan sujud. Kemudian pada hari Juirf at berikutnya ia membacanya lagi dan ketika orang-orang siap untuk sujud, ia berkata, "Sujud itu tidak diwajibkan atas kita kecuali bila kita ingin mengerjakannya."

Waktu itu ia tidak mengerjakan sujud, sehingga orang-orang itu juga tidak sujud. Asy-Syafi'i dan Ahmad juga berpendapat seperti itu.