Orang yang Berwudhu dengan Mengusap sebagian Anggota Wudhu Dua Kali-dua kali dan Sebagian yang Lain Tiga Kali-tiga kali
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ مَرَّتَيْنِ
Muhammad bin Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, "Sesungguhnya Nabi SAW wudhu.
Beliau membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya dua kali-dua kali, dan mengusap kepalanya dan membasuh kakinya dua kali-dua kali. " Sanadnya Shahih: Ucapan pada kaki "dua kali-dua kali" adalah Syadz: Shahih Abu Daud (109)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Telah disebutkan pada hadits lain bahwa Nabi SAW berwudhu; sebagian wudhunya sekali dan sebagiannya tiga kali.
Sebagian ulama memberikan keringanan (rukhshah) dalam hal itu. Mereka berpendapat tidak mengapa seseorang berwudhu pada sebagian wudhunya tiga kali dan sebagiannya dua kali atau satu kali.