Mengimami Orang Lain Setelah Mengerjakan Shalat Fardhu
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيَؤُمُّهُمْ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid memberitahukan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah: Mu'adz bin Jabal shalat Maghrib bersama-sama Rasulullah SAW. Kemudian ia kembali ke kaumnya,
lalu mengimami mereka. Shahih: Shahih Abu Daud (756) dan Muttafaq 'alaih (lebih sempurna) Abu Isa berkata berkata, "Hadits ini hasan shahih." Pengamalan tentang kandungan hadits ini disepakati oleh sahabat kami, mereka adalah Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq, mereka berkata,
"Apabiia seseorang mengimami orang banyak dalam shalat fardhu sedangkan sebelumnya ia mengerjakan shalat fardhu itu, maka shalat orang yang makmum kepadanya sah." Mereka mengambil dalil hadits Jabir dalam kisah Mu'adz bin Jabal.
Ini adalah hadits shahih. Diriwayatkan tidak hanya dari riwayat Jabir. Diriwayatkan dari Abu Darda', bahwa ia ditanya tentang seseorang yang masuk masjid, sementara orang-orang sedang mengerjakan shalat Ashar.
Ia menyangka bahwa shalat itu adalah shalat Zhuhur, maka ia ikut shalat menjadi makmum bersamanya. Ia menjawab, "Shalatnya sah." Sekelompok ulama Kufah berpendapat,
bahwa apabila seseorang makmum kepada imam yang sedang mengerjakan shalat Ashar sedangkan ia menyangka bahwa shalat itu adalah shalat Zhuhur, kemudian ia shalat bersama imam itu dengan mengikuti gerakan imam itu, maka shalat orang itu batal karena adanya perbedaan niat imam dan makmum.