Apa yang Harus Dilakukan Ketika Mendapati Imam Sedang Sujud?

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُونُسَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ هُبَيْرَةَ بْنِ يَرِيمَ عَنْ عَلِيٍّ وَعَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

Hisyam bin Yunus Al Kufi menceritakan kepada kami, Al Muharibi memberitahukan kepada kami dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Abu Ishaq, dari Hubairah, dari Ali dan Amr bin Murrah, dari Ibnu Abu Laila, dari Mu'adz bin Jabal, keduanya berkata,

"Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu mendatangi shalat sedangkan imam berada didalam suatu keadaan tertentu, maka hendaklah ia melakukan seperti apa yang sedang dilakukan oleh imam'. " Shahih: Shahih Abu Daud (522)dan Silsilah Ahadits Shahihah (1188)

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib, yang tidak satu orangpun menyandarkan kepadanya kecuali diriwayatkan dengan jalur ini." Pengamalan tentang kandungan hadits ini disepakati oleh para ulama, mereka berkata,

"Apabila seseorang datang sedangkan imam sedang sujud, maka hendaknya ia sujud. Akan tetapi rakaat itu tidak cukup baginya bila ia ketinggalan ruku' bersama imam." Abdullah bin Al Mubarak memilih untuk sujud bersama-sama dengan imam.

Ia menuturkan tentang pendapat sebagian ulama, ia berkata, "Mungkin ia tidak mengangkat kepala dari sujudnya sehingga ia diampuni."