Menunggu Imam Sambil Berdiri Hukumnya Makruh

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي خَرَجْتُ

Ahmad bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak memberitahukan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abdullah bin Abu Qatadah, dari ayahnya, ia berkata,

"Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila iqamah untuk shalat telah dikumandangkan, makajanganlah kalian berdiri hingga melihatku keluar'. " Shahih: Shahih Abu Daud (550), Raudhun-Nadhir (183), dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan pula dari Anas." Hadits Anas ini adalah hadits yang tidak akurat (ghairu mahfuzh). Abu Isa berkata, "Hadits Abu Qatadah ini adalah hadits hasan shahih."

Sekelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain tidak senang apabila orang-orang menunggu imam sambil berdiri. Sebagian ulama lain berkata, "Apabila imam berada di dalam masjid dan iqamah untuk shalat dikumandangkan,

maka orang-orang berdiri ketika muadzin mengucapkan qad qaamatish-shalaah. Ibnu Al Mubarak berpendapat seperti itu.