Memberi Wangi-wangian Di Masjid

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ الْمُؤَدِّبُ الْبَغْدَادِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَامِرُ بْنُ صَالِحٍ الزُّبَيْرِيُّ هُوَ مِنْ وَلَدِ الزُّبَيْرِ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ

Muhammad bin Hatim Al Baghdadi menceritakan kepada kami, Amir bin Shalih Az-Zubairi memberitahukan kepada kami, Hisyam bin Urwah memberitahukan kepada kami dari Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata,

"Nabi SAW memerintahkan untuk mendirikan masjid-masjid (tempat shalat) di kabilah-kabilah, dan masjid itu hendaknya dibersihkan dan diberi wangi-wangian.'''' Shahih: Ibnu Majah (759)

Hannad menceritakan kepada kami, Abdah dan Waki' memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Nabi SAW memerintahkan.. .. kemudian ia menuturkan hadits seperti di atas. Hadits ini lebih shahih daripada hadits yang pertama.



Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Nabi SAW memerintahkan.... kemudian ia menuturkan hadits seperti di atas.

Sufyan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mendirikan masjid-masjid pada Ad-Dur yaitu pada kabilah-kabilah.