Shalat (Sunah) Pada Waktu Malam dan Siang Dikerjakan Dua Rakaat-dua rakaat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ عَلِيٍّ الْأَزْدِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami dari Ya'la bin Atha, dari Ali Al Azdi, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, ia bersabda, "Shalat sunah pada waktu malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat." Shahih: Ibnu Majah (1322)
Abu Isa berkata, "Sahabat Syu'bah berbeda pendapat tentang hadits Ibnu Umar ini; sebagian ada yang menganggapnya sebagai hadits yang marfW dan sebagian yang lain menganggapnya mauquf."
Diriwayatkan dari Abdullah Al Umari, dari Nafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, seperti hadits tersebut. Hadits yang shahih yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, (Shalat malam adalah dua rakaat-dua rakaat)."
Beberapa orang yang dapat dipercaya meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari Nabi SAW, dan mereka tidak menyebutkan "shalat siang" dalam hadits itu.
Diriwayatkan dari Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia mengerjakan shalat dua rakaat-dua rakaat pada malam hari, dan empat rakaat pada siang hari. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat (pendapat Asy-Syafi'i dan Ahmad),
sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, dan shalat sunah pada siang hari itu empat rakaat seperti empat rakaat sebelum Zhuhur dan shaiat sunah yang lain (pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Ishaq)