Keutamaan Shalat Sunah Maghrib yang Dikerjakan Di Rumah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْوَزِيرِ الْبَصْرِيُّ ثِقَة حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى عَنْ سَعْدِ بْنِ إِسْحَقَ بْنِ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ بَنِي عَبْدِ الْأَشْهَلِ الْمَغْرِبَ فَقَامَ نَاسٌ يَتَنَفَّلُونَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِهَذِهِ الصَّلَاةِ فِي الْبُيُوتِ
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Abdul Wazir memberitahukan kepada kami, Muhammad bin Musa memberitahukan kepada kami dari Sa'ad bin Ishaq bin Ka'ab bin Ujrah, dari ayahnya,
dari kakeknya, ia berkata, "Nabi SAW mengerjakan shalat Maghrib di masjid Bani Abdul Asyhal, kemudian orang-orang mengerjakan shalat sunah, lantas Nabi SAW bersabda, 'Hendaknya kamu mengerjakan shalat (sunah) ini di rumah'. " Hasan: Ibnu Majah (1165)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib dari hadits Ka'ab bin Ujrah yang tidak kami ketahui kecuali dari sanad ini." Hadits yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar,
ia berkata, "Nabi SAW mengerjakan shalat (sunah) dua rakaat sesudah shalat Maghrib di rumah beliau." Diriwayatkan pula dari Hudzaifah, "Nabi SAW mengerjakan shalat Maghrib,
kemudian beliau tidak henti-hentinya mengerjakan shalat di masjid sampai beliau shalat Isya" yang akhir." Dalam hadits ini diterangkan bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat sunah dua rakaat sesudah shalat Maghrib di masjid.