Mengambil Harta yang paling baik dalam Zakat Hukumnya Makruh
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ لَهُ إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Waki memberitahukan kepada kami, Zakaria bin Ishaq Al Makki memberitahukan kepada kami, Yahya bin Abdullah bin Shaifi memberitahukan kepada kami dari Abu Ma'bad, dari Ibnu Abbas:
Rasulullah SAW mengutus Mu'adz ke Yaman, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum ahli kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Dzat yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah.
Apabila mereka menuruti ajakkanmu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka (untuk mengerjakan) shalat lima kali sehari semalam.
Apabila mereka mematuhi hal itu, maka beritahukan pula kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka (untuk mengeluarkan zakat) harta-harta mereka yang dipungut dari orang-orang yang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.
Apabila mereka mematuhi hal itu maka jauhilah (untuk mengambil) harta-harta terbaik mereka. Dan takutlah kalian kepada doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara doa itu dengan Allah tidak ada penghalang. " Shahih: Ibnu Majah (1783)
Pada bab ini terdapat riwayat dari Ash-Shunabihi. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits hasan shahih." Abu Ma'bad adalah budak Ibnu Abbas yang dimerdekakan, namanya Nafidz.