Kuda dan Budak Tidak Terkena Zakat

Abu Kuraib Muhammad bin Al Ala dan Muhammad bin Ghailan menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Waki memberitahukan kepada kami dari Sufyan dan Syu'bah, dari Abdullah bin Dinar, dari Sulaiman bin Yasar,

dari Irak bin Malik, dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak (wajib) mengeluarkan zakat bagi seorang muslim pada kuda dan budaknya." Shahih: Ibnu Majah (1812), Silsilah Ahadits Dha'ifah (4014), dan Muttafaq 'alaih

Dalam bab ini diriwayatkan juga hadits dari Ali dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hadits hasan shahih." Pengamalan hadits ini menurut para ulama yaitu:

tidak ada zakat pada kuda yang makan rumput di tempat gembalaan, dan pada budak yang dipekerjakan sebagai pelayan, kecuali bila mereka sebagai barang dagangan. Apabila mereka diperdagangkan dan telah melewati satu tahun, maka harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan harga mereka.