Zakat Perhiasan

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الْمُصْطَلِقِ عَنْ ابْنِ أَخِي زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَتْ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ أَهْلِ جَهَنَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Wa'il, dari Amr bin Al Harits bin Al Musthaliq, dari keponakan Zainab -istri Abdullah- dari Zainab -istri Abdullah bin Mas'ud- ia berkata,

"Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, dan bersabda, 'Wahai wanita-wanita muslimah! Bersedekahlah walaupun dengan perhiasan kalian. Sesungguhnya kalian adalah yang paling banyak menjadi ahli neraka pada hari kiamat'. " Shahih: Dengan hadits setelahnya

Hadits Mahmud bin Ghailan, Abu Daud menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Ahmas, ia berkata, "Aku mendengar Abu Wa'il bercerita, dari Umar bin Harits -anak dari saudaraku Zaid, istri Abdullah- dari Zainab, dari Rasulullah SAW ... sebagaimana hadits diatas.

Abu Isa berkata, "Hadits ini paling shahih dari riwayat Muawiyah." Namun dalam hal ini ia ragu, ia berkata, "Dari Umar bin Harits, dari anak saudaraku Zainab." Yang benar adalah, "Dari Umar bin Harits -anak dari saudaraku Zainab-.

Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW: sesungguhnya ia berpendapat bahwa perhiasan itu wajib dizakati. Sanad hadits ini masih diperdebatkan.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini; sebagian sahabat Nabi berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai dikenakan zakat jika terbuat dari emas dan perak (pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Abdullah bin Mubarak),

sedangkan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib dizakati pendapat Ibnu Umar, Aisyah, Jabir bin Abdullah, dan Anas bin Malik. Demikianlah yang diriwayatkan dari para ahli fikih dikalangan tabi'in. Imam Malik bin Anas, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishak juga berpendapat seperti itu.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي أَيْدِيهِمَا سُوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتَا لَا قَالَ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَتَا لَا قَالَ فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ

Qutaibah menceritakan kepada kita, Ibnu Lahi'ah bercerita kepada kita dari Umar bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya: "Sesungguhnya dua wanita datang kepada Rasulullah SAW, sedangkan di kedua tangannya terdapat dua gelang yang terbuat dari emas.

Kemudian beliau berkata kepada keduanya, 'Apakah engkau mengeluarkan zakat?' Keduanya berkata, 'Tidak'. Beliau berkata lagi, 'Apakah engkau menghendaki jika Allah memakaikan gelang api kepada kalian?'

Keduanya berkata, 'Tidak'. Beliau berkata, 'Keluarkan zakatnya'. " Hasan tanpa lafazh ini: Al Irwa' (3/296), Al Misykah (1809), dan Shahih Ahu Daud (1396).

Abu Isa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Al Mutsana bin Shabbah dari Umar bin Syuaib ... seperti ini." Al Mutsana dan Ibnu Lahi'ah dianggap lemah dalam hadits ini. Dalam bab ini tidak ada hadits yang berasal dari Rasulullah.