Zakat Sayur Mayur

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنْ الْخَضْرَاوَاتِ وَهِيَ الْبُقُولُ فَقَالَ لَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ

Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Al Hasan, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Ubaid, dari Isa bin Thalhah, dari Mu'adz:

Ia menulis (surat) kepada Nabi SAW untuk menanyakan tentang sayur-mayur. Kemudian beliau bersabda, "Tidak ada zakat padanya. " Shahih: Irwa Al Ghalil (3/279)

Abu Isa berkata, "Sanad hadits ini tidak shahih, dan dalam masalah ini tidak ada satupun hadits yang shahih dari Nabi SAW." Hanya saja hadits ini diriwayatkan dari Musa bin Thalhah, dari Rasulullah SAW secara mursal.

Menurut para ulama: tidak ada zakat pada sayur-mayur. Abu Isa berkata, "Al Hasan adalah Ibnu Umarah. Dia perawi yang dha'if menurut ahli hadits, Syu'bah dan yang lain menganggapnya sebagai perawi yang dha 'if, bahkan Abdullah bin Al Mubarak menganggapnya matruk."