Zakat Tanaman yang Disiram dengan Air Sungai dan Lainnya
حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَبُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Abu Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ashim bin Abdul Aziz Al Madini memberitahukan kepada kami, Al Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab memberitahukan kepada kami dari Sulaiman bin Yasar dan Busr bin Sa'id,
dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasuiullah SAW bersabda, 'Pada tanaman yang diciri dengan air dari langit (hujan) atau mata air (zakatnya) adalah sepersepuluh (10%),
sedangkan zakat tanaman yang disiram dengan air yang mengeluarkan biaya adalah separuh dari sepersepuluh (5%)'." Shahih dengan yang sebelumnya
Abu Isa berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Bukair bin Abdullah bin AI Asyaj, dari Sulaiman bin Yasar dan Busr bin Sa'id, dari Nabi SAW, secara mursal." Seolah-olah hadits ini lebih shahih.
Dalam masalah ini ada hadits Ibnu Umar yang shahih dari Nabi SAW. Mayoritas ulama mengamalkan hadits ini.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَنَّ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرَ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفَ الْعُشْرِ
Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Maryam memberitahukan kepada kami, Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Yunus menceritakan kepadaku dari Ibnu Syihab, dari Salim,
dari ayahnya, dari Rasulullah SAW: Beliau menetapkan pada tanaman yang mendapat air dari langit (hujan) dan mata air atau atsari (tanaman yang mengambil air dengan akarnya karena dekat dengan aliran air),
maka (zakatnya) adalah sepersepuluh (10%), sedangkan pada tanaman yang disiram dengan air yang mengeluarkan biaya (zakatnya) adalah separuh dari sepersepuluh (5%). Shahih: IbnuMajah (1817) dan Muttafaq 'alaih Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. "